Ganti Judul dan ALt sendiri

Lepas Pakai Cadar, Bolehkah?

Fenomena lepas pakai cadar
Lepas Pakai Cadar 

Lepas pakai cadar? Gimana ya hukumnya? Wah berat juga ya bahasannya. Tapi yuk kita bahas santai saja. Apalagi fenomena lepas pakai cadar saat ini sudah jadi hal yang biasa saja. Sebenarnya cadar ini sebuah tren atau sebuah syariat?

Pengertian Cadar dan Perkembangannya

Niqab adalah kain penutup wajah mulai dari hidung atau dari bawah lekuk mata ke bawah. Fungsinya untuk menutup wajah seorang muslimah.  Biasanya dikenakan setelah menggunakan jilbab.

Pada awalnya penggunaan niqab sangat familiar dikenakan oleh para muslimah di Timur Tengah seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman dan banyak lagi. Sementara di luar wilayah tersebut masih asing.

Tapi seiring perkembangan waktu, penggunaan niqab ini sudah mulai familiar di hampir seluruh wilayah di dunia, termasuk Indonesia.

Tidak sulit lagi melihat pemandangan para muslimah mengenakan niqab/cadar di Indonesia baik di kampus, sekolah, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan lainnya.

Bahkan jika kita mengikuti tren fashion saat ini banyak sekali model cadar yang dikenakan oleh para muslimah. (Mengenal model niqab).

Hukum Mengenakan Cadar?

Tahukah bahwa kebiasaan mengenakan niqab ini sudah ada pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Ummahatul Mukmin dan juga pada sahabiah sudah mempraktekkan hal ini. Berdasarkan hadits Rasulullah yang melarang para wanita muslimah untuk mengenakan niqab dan sarung tangan saat berihram.

لاَ تَنْتَقِبُ المَرْأَةُ المُحْرِمَةُ وَلlلاَ تَلْبِسُ الْقَفَّازِيْنَ


Wanita yang berihrom itu tidak boleh mengenakan niqob maupun kaos tangan.” (HR. Bukhari, An Nasa’i, Al Baihaqi, Ahmad dari Ibnu Umar secara marfu’ –yaitu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-).

Secara umum, sebenarnya hukum mengenakan cadar ini sunnah. Sementara pakaian wajib bagi seorang muslimah berdasarkan surat Al Ahzab ayat 59. 
menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Tetapi untuk detai mengenai hukum cadar secara lengkap dan akurat bisa baca disini ya. 

Cadar Sejatinya Bagi Seorang Muslimah Adalah Ketaatan

Tentu saja keputusan mengenakan cadar bagi seorang muslimah tersebut beragam sekali. Ada yang berhukum wajib dan ada juga yang menghukumi sunnah.
Hakikat niqab ini dikenakan tentu saja untuk mengharap ridho Allah. Tujuannya adalah menutupi wajah dari yang bukan mahram baik di rumah (saat ada tamu) maupun diluar rumah.

Apalagi seseorang yang berparas cantik dan dikhawatirkan menimbulkan fitnah saat keluar rumah atau saat dipandang oleh yang bukan mahram. Sangat disarankan untuk mengenakan niqab.

Hukum memakai cadar


Cadar Apakah Sebuah Tren Atau Syariat?

Masya Allah, dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri perkembangan penggunaan niqab semakin menjamur. Tidak sulit kita menemukan perempuan muslimah yang mengenakan niqab ini.

Lalu mungkin ada yang bertanya apakah cadar ini kini sebuah tren atau menjalankan syariat Allah. Realitanya niqab saat ini bukan lagi bertujuan untuk menutup wajah seorang muslimah saja. Tapi kadang juga malah membuat dirinya semakin cantik. Berikut fenomena niqab yang kita temui saat ini:

1. Niqab Sumber Kecantikan

Betapa banyak kita jumpai saat ini dan terbukti menjamur berbagai video dan foto para muslimah yang terlihat sangat menawan dan cantik dengan niqab yang dikenakan.

Alisnya dihias begitu menarik pandangan. Kemudian matanya ditambahkan bulu mata dan celak. Eyeshadow senada dengan warna softlensnya. Alhasil niqab bukan lagi sekedar penutup wajah cantiknya tapi malah membuat orang lain senang melihatnya. Nauzubillah min dzalik.

Akhirnya tujuan awal berniqab bukan lagi menutupi kecantikannya tapi menjadi menonjolkan perhiasan.

2. Hadirnya Banyak Model Niqab

Banyak sekali saat ini hadir model niqab dengan nama yang berbeda ada niqab tali, bandana, bandana poni, 2 layer, 3 layer, butterfly dan banyak lagi. Tentu saja inti dari semua model niqab ini menutup wajah tapi dengan versi yang berbeda. (Semoga bisa nulis tentang model niqab).

Meskipun banyak sekali model niqab, perlu diingat saat kita memilih salah satu model sudah mengikuti standar berhijab yaitu tidak menarik perhatian atau tabbaruj (berhias).

3. Lepas Pakai Cadar

Umma berpendapat tidak masalah lepas pakai cadar. Selama tujuan mengenakan cadar hanya mengharap ridho Allah. Umma memahami bahwa cadar hukumnya Sunnah. Jadi tentu saja seorang muslimah yang sudah memutuskan bercadar memiliki alasan tersendiri mengenakan cadar.

Bisa karena menutup wajahnya yang cantik, menghindari fitnah, perintah suami, tuntutan pekerjaan, mengikuti tren dan banyak lagi. Tapi inti semua tersebut semoga semata hanya mengharap ridho Allah.

Biasanya hukum akan berbicara sesuai dengan niat seseorang. Sesungguhnya amal sesuai niat hambanya. Jadi jika seorang yang bercadar dengan niat ikut-ikutan atau mengikuti tren. Maka saat tren tersebut mulai pudar, semangat mengenakan juga pudar.

Lepas pakai cadar sejatinya adalah suatu hal yang biasa dan tidak perlu diperdebatkan. Yang masalah itu adalah jika lepas pakai jilbab itu suatu hal yang paling menyedihkan ya. Karena menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan hukumnya wajib dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa bagi seorang muslimah.

Kembali ke bahasan apakah cadar sebuah syariat atau tren? Tentu saja bagi Umma jawabannya relatif tergantung sudut pandang mana setiap orang.

Akan menjadi syariat selama seorang muslimah mengikuti aturan dan menjaga diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah dan semata mengharapkan ridho Allah.

Cadar akan jadi sebuah tren bagi seorang muslimah jika mereka mengenakannya mengikuti tren dan saat tren itu mulai hilang mereka akan meninggalkannya. Wallahu a'lam bis shawab.

Penutup

Umma sangat berharap saat kita memutuskan mengenakan niqab. Maka semua itu kita lakukan hanya karena mengharap ridho Allah Taala. Niqab jadi sebagai ke mmben kmtuk ketaatan kepada Allah Taala. Jangan sampai niqab menjadi sumber malapetaka bagi kita kelak di akhirat.
Jangan sampai salah niat, niqab kita pakai karena ingin mempercantik diri. Biar semakin indah dilihat orang lain terutama lawan jenis.
Lepas dan pakailah cadar dengan pertimbangan yang matang.

Sekian ya bahasan Umma tentang Lepas Pakai Cadar. Semoga sedikit mencerahkan. Oh ya bagaimana pendapat teman-teman mengenai cadar? Sharing ya di kolom komentar. Terima kasih banyak salam sayang selalu dari Umma.

11 komentar

  1. Kontroversi ini ya sedang banyak dibicarakan. Gegara sidia lepas cadarkah? Bagi saya sendiri belum bisa pakai cadar. Saya pengen dulu melaksanakan ibadah haji soalnya. Hehehe

    BalasHapus
  2. Awal baca judul artikelnya jujur aja saya agak ngeri karena sebelum ini sempat terlintas di beranda instagram saya seorang ibu bercadar yang "nyinyirin" orang lepas cadar.

    Tapii setelah baca tuntas, alhamdulillaah Umma adem banget ngejelasin pandangannya💖.

    BalasHapus
  3. MashaAllah~
    Menjadi sebuah renungan bagi kita semua dalam memilih jalan hidup. Tapi yang terasa adalah memakai cadar untuk pertama kali ini membutuhkan banyaaak sekali pertimbangan. Dan ketika sudah melakukannya, jadi sangat sayang kalau dilepas.

    Mungkin dilepas ketika berada di lingkungan (mahram)nya saja, ini tidak mengapa.

    Barakallahu fiik, Umma.

    BalasHapus
  4. Memang yang wajibnya Kan menutup aurat, kecuali telapak tangan Dan wajah. Pilihan sih sebenarnya. Semua tergantung niat. Pakai dan lepas cadar punya alasan sendiri. Biarlah itu yang dipilihnya. Pasti udah dipertimbangkan dengan matang.

    BalasHapus
  5. lagi rameeee ini ya mba
    semoga kita semua difahamkan dalam hal agama termasuk dalam berpakaian yha

    BalasHapus
  6. salah satu tema yang kemarin sempet panas di berandaku mbak, tapi lebih sakit baca komen komen yang kurang adab sampai rasanya aku yang ngerasa sakit hati

    BalasHapus
  7. Hukum menggunakan niqab ini kan sunnah, kenapa harus diributkan ya. Kembali lagi ya umma semua tergantung niatnya.

    BalasHapus
  8. Oh iya, lagi viral akhir akhir ini
    Tapi sebenarnya cadar itu sunnah ya mbak
    Nggak wajib juga
    Balik ke pilihan masing masing ya

    BalasHapus
  9. Lagi hits pemberitaan ini terkait lepas niqob ini ya. Jadi lebih tercerahkan setelah baca tulisan umma

    BalasHapus
  10. Tema yang menarik mbak, karena hukumnya sunnah, menurutku sih sah-sah aja orang mau memakai niqob ataupun tidak kembali ke pribadi masing-masing

    BalasHapus
  11. Kalau saya ambil yang hukumnya sunnah. Cuma prihatin sih sama yang pakai cadar tapi masih pakai riasan mata yang mencolok. Saya juga ingin suatu saat pakai cadar, atau minimal pakaian syar'i yang benar2 seperti Sayyidah Fatimah

    BalasHapus