Perlindungan anak secara hukum. Umma mikir sangat lama. Secara Umma tidak pernah teredukasi dengan baik masalah perlindungan hukum ini. Sebuah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secepatnya. Bagaimana anak-anak terlindungi secara hukum.
Hanya satu yang Umma ingat terkait anak yaitu pasal 34 UUD dimana Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ah semiris ini Umma tidak teredukasi dengan baik terkait perlindungan anak ini..Ah sudahlah daripada kita bahas keasaman Umma lebih baik kita belajar sekilas mengenai perlindungan anak secara hukum ini yuk.
Bagaimana Negara Melindungi Anak-Anak
Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022 bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dilakukan karena realitanya banyak terjadi peningkatan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Apalagi jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah terhadap perlindungan anak ini.
5 Bentuk Perlindungan Anak Oleh Negara
1. Negara Melindungi Anak dari Kekerasan dan Penelantaran
Point pertama terkait hak anak terhadap hukum adalah anak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual dan penelantaran. Hal ini tertulis secara hukum dalam UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan anak-anak dilindungi dari semua bentuk kekerasan dan penelantaran. Jadi anak perlu tahu akan hak nya ini.
2. Anak Memiliki Hak Dalam Menerima Pendidikan
Perlu kita ketahui bahwa anak memiliki hak untuk menerima pendidikan yang memadai dan berkualitas. Hal ini terdapat dalam Undang-undang UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur hak pendidikan untuk anak. Dalam Undang-Undang tersebut berisi tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyediakan jaminan hak-hak anak dalam hal pendidikan.
Negara secara hukum menjamin hak pendidikan anak-anak melalui sekolah-sekolah yang sudah disediakan oleh pemerintah.
3. Anak Mendapatkan Hak Perlindungan hukum Dari Kriminalitas
Saat ini anak-anak banyak yang menjadi korban bahkan pelaku tindak kriminal. Negara sangat fokus pada masalah ini dimana korban tindak kriminal akan dilindungi negara sementara anak yang terlibat dalam tindakan kriminal harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara mengatur hal tersebut berdasarkan rentang usia dan kebutuhan mereka masing-masing.
4. Hak untuk Mengeluarkan Pendapat
Wah Umma baru tahu kalau anak-anak juga memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat. anak-anak memiliki hak untuk berpartisipasi. Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 10 yang isinya bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan
Bahkan Negara memberikan hak kepada anak untuk mengemukakan pendapat pada kasus perceraian dan penentuan hak asuh, meskipun nantinya pendapat mereka tidak serta merta diterima dan dijalani. Tapi akan tetap dikaji lagi.
5. Anak Dilindungi Secara Hukum dari Diskriminasi
Negara juga melindungi anak-anak dari diskriminasi dan ketidakadilan akan hak mereka sepenuhnya. Diskriminasi bisa terjadi pada anak dikarenakan banyak sebab bisa karena jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, kekayaan dan banyak lagi. Padahal seharusnya tidak ada diskriminasi yang perlu anak-anak dapatkan.
Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap anak terdapat dalam pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau Lembaga Pendidikan lainnya, yang diperkuat dengan pasal 70 ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam Pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Masya Allah banyak sekali ya perlindungan hukum yang diatur negara terhadap anak. Hanya saja semua orang termasuk orang tua berlum teredukasi dengan baik terkait hal ini. Termasuk Umma juga.
Hak Anak Dalam Islam
Dalam Islam sendiri sebenarnya hak-hak anak sudah mendapatkan perhatian sejak anak tersebut belum lahir ke muka bumi ini.. Bagaimana Rasulullah menasehati agar orang yang ingin mengarungi bahtera rumah tangga hendaklah mencari pasangan yang terbaik agar kelak memperoleh anak yang Sholih. Sebuah nasehat yang sangat indah.
Beberapa hak anak dalam Islam yang perlu kita ketahui adalah hak dalam mengenal pencipta Nya (Allah), hak dalam mengenal agamanya, hak dalam mengkonsumsi makanan halal, dan banyak hak lainnya yang perlu dipelajari lagi oleh orang tua. Semoga Umma bisa mengupas lebih jauh mengenai hak-hak anak dalam Islam pada kesempatan lainnya.
Jadi perlindungan anak secara hukum sebenarnya sudah diatur baik oleh negara dan agama. Tugas kita sebagai orang tua atau anggota masyarakat untuk turut andil dalam memberikan hak mereka serta mengedukasi diri dan orang sekitar terkait hak-hak mereka ini.
Sebagaimana Allah berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.[at-Tahrîm/66:6]
Bagaimana dengan teman-teman pengalamannya terkait edukasi mengenai perlindungan anak segara hukum ini. Sharing yuk di kolom komentar.
Posting Komentar